Demokrat Serahkan Pelanggaran Nasir ke Kemenkumham

Kamis, 09 Pebruari 2012, 15:54 WIB
Antara/Yudhi Mahatma
Demokrat Serahkan Pelanggaran Nasir ke Kemenkumham
Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR M Nasir, yang juga merupakan saudara terdakwa M Nazaruddin dinilai Wakil Menteri Hukum dan HAM melanggar waktu kunjung tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Rabu (8/2). Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, menilai bahwa tidak ada yang salah terkait kunjungan Nasir di Rutan Cipinang.

Saan mengatakan bahwa kunjungan M Nasir ke tahanan Nazaruddin adalah suatu hal yang lumrah selama tidak melanggar prosedur. "Keduanya berhubungan saudara. Selama tidak melanggar prosedur dan diizinkan, tidak masalah," jelasnya,  Kamis (9/2)

Namun sebaliknya, kata dia, jika melanggar aturan atau terdapat pelanggaran, maka wewenang Lembaga Pemasyarakatan untuk menindaknya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Erdy Nasrul
Aisyah r.a. mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi saw masuk dari Kada' (yang berada di) kawasan atas Mekah, (dan keluar dari kawasan bawahnya) (dan dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah). (HR Bukhari)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...