
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pencegahan terhadap seseorang ke luar Indonesia saat dalam proses penyelidikan dianggap melanggar konstitusi dinilai tak berpengaruh oleh KPK. "Ya enggak berpengaruh buat KPK. Itu kan yang diuji Undang-Undang Keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Kamis (9/2).
Johan mengatakan, berdasarkan UU/30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengeluarkan permintaan cegah kepada seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Namun, Johan mengakui selama ini KPK tidak pernah mengeluarkan permohonan cegah ke pihak Imigrasi saat menangani kasus yang masih berstatus penyelidikan.
Menurut Johan, KPK mencegah seseorang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, Johan menyebut orang yang dicegah itu adalah saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. "Alasannya mereka dicegah karena jika dibutuhkan yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Johan.