Kewenangan Pencegahan terhadap Seseorang Saat Penyelidikan Dipangkas MK

Kamis, 09 Pebruari 2012, 13:17 WIB
Antara/Widodo S. Jusuf
 Kewenangan Pencegahan terhadap Seseorang Saat Penyelidikan Dipangkas MK
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kewenangan pencegahan terhadap seseorang tidak boleh dilakukan saat sebuah perkara dalam tahap penyelidikan. Menurut MK, kewenangan tersebut berlaku bagi semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Undang-undang KPK memang bersifat khusus (lex specialis), tapi putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan pada posisi penyelidikan," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar di gedung MK, Kamis (9/2).

Akil menegaskan, kewenangan pencegahan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai Undang-Undang (UU) KPK Pasal 12. Namun putusan MK yang mengatur bahwa pencegahan tidak boleh dilakukan pada posisi penyelidikan tetap harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Menurut Akil, proses pencegahan tidak terikat status seseorang. Yang penting, lanjutnya, pencegahan agar seseorang tidak kabur ke luar negeri bisa dilaksanakan setelah pada tahap penyidikan.

Akil menyatakan, dalam memberlakukan pencegahan, KPK tetap meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Adapun aturan dalam UU Imigrasi yang mengatur pencegahan dalam penyelidikan sudah dibatalkan MK, sebab bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Berarti semua tindakan pencegahan pada proses penyelidikan tidak boleh dilakukan. KPK harus tunduk putusan MK" ujar Akil.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Erik Purnama Putra
An-Nu'man bin Basyir r.a. berkata: Aku telah mendengar Nabi SAW. bersabda: Sesungguhnya seringan-ringan siksa ahli neraka di hari kiamat, ialah orang yang di bawah telapak kakinya diletakkan bara api yang dapat mendidihkan otaknya. (HR.Bukhari, Muslim.)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...