Berstatus Tersangka Miranda Harapkan tidak Ditahan

Kamis, 26 Januari 2012, 16:45 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, berharap tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus cek pelawat.

Pasalnya, kata dia, saat proses hukum berlangsung pada 2008 silam, dirinya mengaku telah kooperatif. "Setiap dipanggil jadi saksi, saya selalu hadir," kata dia, Kamis (25/1).

Dengan ketaatan seperti itu Miranda berharap agar dirinya tidak ditahan. Apalagi dia mengaku masih ingin mengajar. "Sungguh saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya," ungkapnya

Redaktur: Taufik Rachman
Reporter: Ahmad Reza Safitri
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara 'Air dan Tsaur." (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...