Polisi Kaji Pasal yang Bisa Memberatkan Hukuman Tersangka Xenia Maut

Kamis, 26 Januari 2012, 14:51 WIB
Polisi Kaji Pasal yang Bisa Memberatkan Hukuman Tersangka Xenia Maut
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi, B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Derasnya desakan masyarakat agar tersangka Xenia maut yang menewaskan sembilan orang dan tiga luka-luka dalam tragedi Tugu Tani di Jakarta Pusat, Ahad (22/1), dihukum seberat-beratnya direspons kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya masih mengkaji mengenai pasal lain yang bisa memberatkan tersangka Xenia maut. "Kami akan mengkaji dan bekerja sama dengan Kejaksaan," katanya saat jumpa pers di Balai Wartawan Mapolda Metro Jaya.

Pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan orang tersebut, dikenai pasal lalu lintas berlapis, yaitu pasal 283 karena mengendarai kendaraan secara tidak wajar, pasal 288 ayat 1 dan 2 karena tidak memiliki STNK dan SIM dan pasal 310 karena mengakibatkan orang lain terluka dan kehilangan nyawa. Sedangkan, untuk kasus narkoba mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun karena membeli dan memakai narkoba secara bersama-sama.

Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: Ani Nursalikah
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Janganlah melempar Jumrah hingga matahari terbit." (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...