PKS: Perda Miras tak Bisa Dianulir Kemendagri

Senin, 16 Januari 2012, 15:18 WIB
PKS: Perda Miras tak Bisa Dianulir Kemendagri
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Polemik Perda Miras terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan terkini muncul dari Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR.Surahman Hidayat MA.

“Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01) di Jakarta. “Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh kemendagri. Karena perda miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945”, imbuhnya memaparkan.

Ia memandang perda itu malah sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. "Perda Miras juga sesuai dengan dengan tujuan negara kita, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945”, ungkap Surahman lagi.

Menurut politisi yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini, “Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Ini sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah,” tutur Surahman,.

Surahman bahkan mempertanyakan keabsahan Keppres  Nomor 3 Tahun 2007. Menurut nya, “Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945”, ungkapnya mengakhiri.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Nashih Nasrullah
Seseorang Arab Badui datang kepada Nabi saw: Wahai Rasulullah, apakah umrah itu wajib? Beliau bersabda: "Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu." (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...