Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Umar Patek menjalani rekonstruksi di tujuh titik di sekitar kota Jakarta setelah sebelumnya menjalani rekonstruksi di Pandeglang Banten, Solo Jawa Tengah dan Bali. (ANTARA/Widodo)

  • Umar Patek menjalani rekonstruksi di tujuh titik di sekitar kota Jakarta setelah sebelumnya menjalani rekonstruksi di Pandeglang Banten, Solo Jawa Tengah dan Bali. (ANTARA/Widodo)

  • Rekonstruksi Umar Patek di Candi Baru RT 2 RW 11 Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Sabtu (22/10). (ANTARA/Andika Betha)

  • Saat merencanakan peledakan di Bali saat berlangsungnya rekonstruksi Bom Bali pertama di Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (22/10). (ANTARA/Stringer)

  • Saat merencanakan peledakan di Bali saat berlangsungnya rekonstruksi Bom Bali pertama di Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (22/10). (ANTARA/Stringer)

  • Rekonstruksi Umar Patek di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali, Kamis (20/10). (ANTARA/Nyoman Budhiana)

  • Suranto Abdul Ghoni (3 kiri) menjalankan perannya dalam rekonstruksi di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali, Kamis (20/10). (ANTARA/Nyoman Budhiana)

In Picture: Rekonstruksi Bom Bali 1

Rabu, 02 November 2011, 18:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Tersangka aksi terorisme Umar Patek menjalani rekonstruksi di sebuah rumah yang pernah dikontraknya di Jalan Setia Nomor 23 D, Bidaracina, Jakarta Timur, Rabu (2/11).

Tersangka kasus Bom Bali I, Umar Patek menjalani rekonstruksi di tujuh titik di sekitar kota Jakarta setelah sebelumnya menjalani rekonstruksi di Pandeglang Banten, Solo Jawa Tengah dan Bali.

Redaktur : Sadly Rachman
2.431 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda