
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku kecolongan telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal tersebut harus dijadikan pelajaran bagi MA supaya kejadian serupa tidak terulang.
"Ya jangan sampai kecolongan lagi," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10).
Jasin mengatakan, kriteria utama untuk menjadi hakim harus punya integeritas yang tinggi. Kalau tidak, maka kejadian seperti vonis bebas terdakwa kasus korupsi , Mochtar Mochmmad di Pengadilan Tipikor Bandung akan terulang kembali.
Sebelumnya, MA mengaku kecolongan soal rekrutmen hakim Ramlan Comel yang belakangan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ramlan adalah hakim ad hoc yang juga pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pekanbaru.
"Kita tidak tahu (kalau Ramlan pernah menjadi terdakwa kasus korupsi). Ya, kita harus berhati hati ke depan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di ruang kerjanya Jumat (14/10/2011).
Hatta membeberkan, saat seleksi hakim ad hoc, panitia seleksi MA sudah memberi kesempatan pada masyarakat untuk memberi masukan. Namun, tukas Hatta, saat itu tidak ada masukan dari masyarakat terkait rekam jejak Ramlan Comel.
masak jawabanya tidak tahu kalau kalau ramlan comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi ini semkin menunjukan kepada kitasemua betapa lemahnya sistem administrasi di MA, dan begitu bobroknya sdm didalamnya mungkin pada disuap semua sama pak ramlan??
Balas