Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK Tahan Bupati Seluma, Bengkulu

Senin, 26 September 2011, 20:04 WIB
Komentar : 0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9), menahan Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu, Murwan Effendy. Murwan kini di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

"Ya, yang bersangkutan kami tahan setelah mangkir dua kali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (26/9).

Sebelumnya, Murwan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang ke penyelenggara negara, yakni beberapa anggota DPRD.

Uang itu diberikan agar proyek pembuatan RAPBD mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan jalan dan jembatan untuk lima tahun ke depan.

Atas perbuatannya, Murwan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan ataun pasal 13 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter : Muhammad Hafil
Redaktur : Djibril Muhammad
1.004 reads
Hai Bani Israil, ingatlah akan nimat-Ku yang telah Ku-anugerahkan kepadamu dan Aku telah melebihkan kamu atas segala umat. (QS. Al-Baqarah [2]:122)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  rudi Senin, 26 September 2011, 22:07
Jangan cuma Murman, AGusrin juga di proses dong KPK.
  nico Senin, 26 September 2011, 20:18
Gubernurnya gak sekalian, Pak?
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda