KY Soal Kasus Prita: Bagaimana Mungkin Putusan Pidana Bertentangan dengan Perdata?

Sabtu, 09 Juli 2011, 14:26 WIB
KY Soal Kasus Prita: Bagaimana Mungkin Putusan Pidana Bertentangan dengan Perdata?
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari pascaputusan Kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, Komisi Yudisial (KY) menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Ditegaskannya, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan memperosalkan Putusan Kasasi tersebut.
"Putusan itu sudah 'inkracht' atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK, jika ada 'novum' atau bukti baru," ujarnya.

Imam Anshori Saleh menambahkan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan).

"Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang membebaskan Prita," katanya.

Tetapi yang mengherankan, menurutnya, bagaimana bisa Putusan Pidana bertentangan dengan Putusan Perdata (yang memenangkan Prita).

"KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi Putusan Kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," pungkas Imam Anshori Saleh.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah [2[:82)
Brengsek, Minggu, 10 Juli 2011, 10:57

Hukum di negeri ini bAnyak kebobrOkanya,entah Itu simtem atau oknumnya yang rakyat tau masyarakat kecil yg jaDi korban.alangkah baiknya jika refomasi oknum2 pengadilan,apalagi pejabat negeri ini yg di ganti semua.

Balas
Muhammad Imran, Sabtu, 9 Juli 2011, 15:34

We will be with you Prita. Want a law establishment with a bit sense of humanity

Balas
Romy, Sabtu, 9 Juli 2011, 15:21

Jika mau uji tafsir undang2 kasih aja ke MK,atau minta padangan Prof Yusril,...

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...