
JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Pemberitaan DPR, Helmizar, mengatakan jenis informasi dalam peraturan di DPR terbagi dua, yakni informasi publik di lingkungan DPR dan informasi di lingkungan Setjen DPR.
"Kita telah membentuk tiga tim terkait di bawah koordinasi Ketua PPID pertama unit pelayanan informasi, pengelolaan informasi, penyelesaian sengketa," papar Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI, Helmizar, saat menjadi pembicara seminar mengenai KIP, di Hotel Gloden Flower, Bandung, baru-baru ini.
Dalam mengakses layanan informasi publik, lanjutnya, bisa datang lajngsung, surat dan fax, telepon, atau online melalui http:/ppid.dpr.go.id
Ia mengatakan, permintaan informasi tahun 2010 berdasarkan cara permohonan melalui surat sebanyak 20 orang sedangkan datang langsung 18 orang. Berdasarkan pemohon terbesar pribadi sebanyak 11 orang, mahasiswa 10 orang, LSM 5 orang, badan Publik 9 orang, badan hukum sebanyak 3 orang.
Sementara untuk permintaan informasi tahun 2011, paparnya, terdapat kenaikan signifikan berdasarkan cara permohonan, yakni 82 orang datang langsung, online 86 orang, sementara fax 5 orang, dan untuk surat 34 orang. "Berdasarkan pemohon 35 orang, badan publik 14 orang, badan hukum 26 orang, 46 mahasiswa dan LSM 9 orang,"paparnya.
Jenis informasi yang masyarakat butuhkan di antaranya risalah rapat pembahasan UU, DIPA, laporan realisasi anggaran, naskah akademik, laporan kunker dan studi banding AKD, dan laporan realisasi anggaran anggaran DPR RI.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia No. 1 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di dewan Perwakilan Rakyat RI, Sekretariat Jenderal telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas menyediakan dan memberikan layanan informasi publik.
"KIta menyediakan berbagai akses (langsung maupun tidak langsung) untuk mempermudah layanan informasi publik yang dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesian"paparnya. (si)