Sabtu 12 Mar 2011 18:12 WIB

Gubernur Jatim Perintahkan Bupati Lakukan Konsinyasi Lahan untuk Arteri Porong

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mengajukan proses konsinyasi kepada pengadilan negeri setempat guna mempercepat penyelesaian pembebasan lahan untuk jalan arteri Porong.

"Kami sudah memerintahkan Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Pasuruan segera mengajukan konsinyasi lahan arteri Porong," katanya, di Surabaya, Sabtu. Gubernur telah mendapat perintah dari Wakil Presiden Boediono agar jalan arteri tersebut sudah bisa dioperasikan pada 17 Agustus 2011. Namun, melihat rumitnya pembebasan lahan itu, jalan arteri baru bisa dioperasikan pada September 2011.

Meskipun demikian, Soekarwo memastikan pembangunan jalan arteri tersebut sudah rampung pada Agustus. "Pembangunannya mungkin sudah selesai. Tapi masih perlu pembenahan sehingga belum bisa dioperasikan pada bulan Agustus," katanya.

Sampai saat ini lahan yang sudah dibebaskan mencapai 83,20 persen dari total kebutuhan lahan untuk jalan arteri seluas 123,77 hektare. Lahan yang dibutuhkan itu tersebar di Kabupaten Sidoarjo seluas 99,62 hektare dan di Kabupaten Pasuruan seluas 21,70 hektare, ditambah cadangan lahan tersisa 2,45 hektare.

Lahan yang terbebaskan di Kabupaten Sidoarjo hingga kini sudah mencapai 89,64 persen, sedangkan di Kabupaten Pasuruan baru mencapai 50,11 persen.

"Untuk di Kabupaten Sidoarjo, bupatinya sudah siap melakukan konsinyasi," kata Gubernur menambahkan.

Terkait tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Pasuruan yang sampai sekarang masih menjadi ganjalan dalam proses pembebasan lahan itu, Gubernur menegaskan sudah tidak ada masalah.

"Sudah diselesaikan semua TKD melalui Surat Keputusan Mendagri. Jadi, sudah tidak ada masalah," kata mantan Sekdaprov Jatim itu menegaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement