Belum Ada Perda tentang Narkotika di Papua

Senin , 09 Oct 2017, 14:31 WIB
Kunspek Baleg DPR RI ke Papua.
Foto: DPR RI
Kunspek Baleg DPR RI ke Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Totok Daryanto, mengatakan, belum adanya peraturan daerah (perda) tentang narkotika di Papua. Ini menyebabkan regulasi pencegahan peredaran narkoba belum berjalan baik.

 

"Walaupun sudah ada UU (Undang-Undang) Narkotika, tapi saya kira perlu pencegahan yang diatur di dalam perda, sehingga lebih spesifik mengatur, seperti, adanya kawasan bebas narkoba. Peran sekolah, orang tua, dan masyarakat juga dilibatkan," kata Politikus Fraksi PAN ini saat rapat dengan Polda Papua, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan jajaran penegak hukum di Jayapura, Papua, Kamis (5/9).

 

Ia menambahkan, biasanya setiap daerah kesulitan membuat perda karena minimnya SDM. Untuk itu, perlu dikomunikasikan lebih lanjut kepada Pemerintah dan DPR. Selain itu, lanjut Politikus Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) ini, rehabilitasi pengguna narkoba jangan sampai dijadikan satu dengan lapas, karena lapas ini justru menjadi salah satu tempat kegiatan penyaluran narkoba.

 

"Ini menjadi masalah besar bangsa kita, padahal lapas di bawah kendali pemerintah, tapi menjadi tempat aman bagi para pengedar dan pengguna narkoba," terangya.

 

Sementara itu, Sekretariat Gubernur Papua,Silwanus Sumule, mengaku, untuk perda yang mengatur pelarangan narkoba di Papua memang belum ada. Tetapi, baru ada perda mengenai pelarangan miras.  

 

"Karena menurut kami, miras menjadi pintu masuk narkoba. Ini yang gencar dilakukan oleh bapak gubernur menyangkut pelarangan dan peredaran minuman beralkohol," tutupnya.