Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

PKS Desak Qanun Aqidah dan Akhlak di Aceh Diundangkan

Jumat, 22 Maret 2013, 01:37 WIB
Komentar : 0
Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- DPRK Banda Aceh mendesak wali kota setempat segera mengundangkan qanun aqidah dan akhlak dalam lembaran daerah, sehingga bisa diberlakukan.

"Kami terus mendesak saudara Wali Kota Banda Aceh mengundangkan qanun aqidah akhlak," tegas Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Razali SAg di Banda Aceh, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna beberapa bulan lalu sudah menyetujui pengesahan qanun aqidah akhlak untuk diundangkan.

Namun, kata dia, Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin hingga kini tidak menandatangani qanun tersebut untuk pengesahannya, sehingga tidak bisa diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

"Saya tidak tahu apa alasan wali kota belum mengesahkan dan mengundangkan Qanun Aqidah Akhlak," ungkap Razali, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut Razali, qanun inisiatif anggota DPRK Banda Aceh tersebut dibuat sebagai solusi membentengi generasi muda Kota Banda Aceh dari pergaulan bebas, peredaran narkoba, maupun perilaku negatif lainnya.

Ia mengatakan, substansi yang diatur dalam qanun tersebut memfokuskan kepada pendidikan Islami, khususnya mengajarkan aqidah dan akhlak kepada generasi muda yang duduk di bangku sekolah.

"Pengajaran aqidah akhlak ini juga tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga orang tua dan masyarakat," ungkap Razali.

Selain itu, lanjut dia, qanun tersebut juga memerintahkan pembentukan sebuah komisi yang tugasnya meningkatkan aqidah akhlak masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

"Komisi ini belum bisa dibentuk karena qanunnya belum diundangkan. Kalau komisi ini sudah terbentuk, dewan siap memperjuangkan anggaran untuk kegiatan lembaga tersebut," kata Razali.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
782 reads
Salah satu di antara kalian tidak beriman sebelum ia mencintai saudaranya (atau beliau bersabda: tetangganya) seperti mencintai diri sendiri. (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...