Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Brimob Amankan Pemilik Sabu di Nunukan

Sabtu, 16 Maret 2013, 06:29 WIB
Komentar : 0
Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Detasemen Brimob Daerah Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan enam tersangka pemilik sabu-sabu di sebuah rumah warga di Pasar Baru Kabupaten Nunukan, Jumat (15/3) pukul 20.00 Wita.

Kepala Sub Detasemen Brimobda Nunukan, Iptu Anton Saman SH di Nunukan, Jumat (15/3) malam, menjelaskan penangkapan keenam tersangka pada awalnya diketahui atas laporan warga yang telah meresahkan warga setempat bahwa disekitar lokasi kejadian seringkali terjadi perjudian.

"Penangkapan ini bermula dari laporan warga bahwa sering terjadi perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar lokasi kejadian," ujarnya. Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Anton, ternyata benar dan dilakukan penangkapan dan diamankan enam orang pria di sebuah rumah milik warga di RT 04 Pasar Baru.

Setelah berhasil mengamankan keenam tersangka tersebut, aparat Brimobda Nunukan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ternyata ditemukan 15 paket sabu-sabu bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut. Bukti lainnya adalah uang senilai Rp7,23 juta, uang Malaysia sebesar 110 ringgit, enam buah korek api, alat pengisap sabu (bong), kartu domino, enam buah ponsel, gunting, dan dompet.

Ia menambahkan, kuat dugaan selain berjudi para tersangka tersebut juga melakukan tindak pidana lainnya, yakni menggunakan dan transaksi sabu dengan adanya barang bukti yang ditemukan itu. Keenam tersangka yang telah diamankan di markas Detasemen Brimobda Nunukan berinisial Mul, Hen, Mul alias A, Ris, asm dan her yang berprofesi sebagai kontraktor, nelayan, dan sebagian pengangguran. Mereka dan barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan.

Redaktur : Dewi Mardiani
Sumber : Antara
762 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...