Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Satpol PP Batanghari Sosialisikan Perda Miras

Minggu, 10 Maret 2013, 02:43 WIB
Komentar : 0
Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Seksi Penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Jambi, Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan daerah tentang peredaran minuman keras dan prostitusi.

Kedua peraturan daerah itu adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan perbuatan tunasusila, katanya di Batanghari, Sabtu.

Menurut dia, sosialisasi dan penyluhan itu bertujuan guna mengurangi aktivitas negatif dan juga untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya peredaran dan pengguna minuman keras serta perbuatan asusila, karena dapat berimbas negatif terhadap lingkungan serta merusak generasi muda.

Mulyono juga menyebutkan, pengenalan Perda yang melarang kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras bukan hanya dikuti kalangan muda saja yang terkadang menjadi objek kenakalan, namun juga harus diketahui masyarakat luas.

Sementara itu, pentingnya dalam penanganan peredaran minuman keras dan tindakan asusisla, selain bakal merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar norma dan memupuskan generasi muda di Kabupaten Batanghari.


Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
1.757 reads
Barang siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Dan barangsiapa yang menutupi kejelekan orang lain maka Allah akan menutupi kejelekannya di hari kiamat. ((HR Bukhari-Muslim))
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Tujuh Rumah Warga Tapalang Terancam Abrasi