Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kasus Sumbawa Diminta Diproses Hukum

Sabtu, 26 Januari 2013, 06:22 WIB
Komentar : 0
Republika
Gubernur Bali Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, meminta adanya penyelesaian kasus Sumbawa melalui ranah hukum dan itu adalah penyelesaian jangka pendek. Para pelaku dan orang-orang yang terlibat didalamnya harus ditangkap dan diseret secara hukum.

Dikatakannya, jangka panjangnya adalah membangun karakter bangsa, yakni mengaktualisasikan lagi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat. "Kalau Pancasila sudah dihayati secara benar, kekerasan etnis tidak akan terjadi, tidak akan ada kasus Lampung, tidak akan ada kasus Sumbawa," katanya, kemarin.

Menurut Pastika, terkait kejadian di Sumbawa, ia telah menelpon Gubernur Nusa Tenggara Bnarat (NTB) dan menanyakan masalahnya. Ternyata kata Pastika, penyebabnya sepele dan tidak seharusnya terjadi kerusuhan. "Itu hanya salah paham, salah komunikasi saja," katanya.

Sementara itu, Danrem 163/WSA, Kolonel Inf Ida Bagus Purwalaksana, mengatakan semua orang Bali menyayangkan peristiwa di Sumbawa. Orang Bali dalam hal ini, katanya, adalah orang Bali yang memang asli Bali, maupun orang Bali yang berasal dari daerah lain.

Menurutnya, masalah yang terjadi di Sumbawa sebenarnya adalah antara sesama orang Sumbawa, yang kebetulan ada yang berasal dari Bali. "Jadi biar hukum yang menyelesaikan masalah itu, karena masalahnya sudah ditangani oleh aparat setempat," katanya.

Reporter : Ahmad Baraas
Redaktur : Dewi Mardiani
2.004 reads
Malu adalah bagian dari iman.(HR. Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda