Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kabur dari Penjara, 14 Napi Kembali Diciduk Polisi

Kamis, 24 Januari 2013, 13:07 WIB
Komentar : 0
Republika/Aditya
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berhasil meringkus kembali 14 narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu Sabtu (19/1).

"Sampai dengan Rabu (23/1), kami telah berhasil menangkap kembali sebanyak 14 napi yang kabur dari Lapas Kualatungkal," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan yang dihubungi per telepon, Kamis siang.

Kronologi penangkapan menurut dia berawal dari kesiagaan anggota di wilayah perbatasan Jambi-Riau tepatnya pada Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kemudian, kata dia, anggota berupaya menelusuri jejak-jejak para napi kabur itu lewat ragam informasi masyarakat.

Hasilnya, demikian Kapolres, pada Senin 21Januari 2012, tepatnya pada pukul 08.00 WIB di Dusun Parit Dua, Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, anggota berhasil menangkap dua orang napi.

"Masing-masing atas nama Herman (25) dan Akhmad Ramadani (25)," katanya.

Kemudian pada hari yang sama, lanjut kata Kapolres, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kembali berhasil mengamankan enam napi lainnya.

Keenam napi itu terdiri atas, Bahrudin (33), Rita Jaya (23), Deddi Nofrizal (27), Musliadi (23), Mitra Utama (22), dan Agus Herianto (24).

Selanjutnya pada hari Selasa (22/1), sekitar pukul 18.30 WIB, kata dia, aparat kembali berhasil menangkap tiga napi lainnya dan hari Rabu (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB kembali meringkus tiga napi.

Seluruh napi yang kabur itu kata Kapolres berhasil diringkus pada wilayah yang berdekatan atau di sekitar Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Namun data untuk enam nama napi yang berhasil ditangkap terakhir itu, belum diketahui atau belum dilaporkan," katanya.

Redaktur : Heri Ruslan
Sumber : Antara
928 reads
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap((HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda