Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Petugas Amankan 30 Kg Sabu Selundupan di Perairan Aceh

Senin 16 Oct 2017 16:13 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai dan Direktorat IV Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia berhasil melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Dua Saudara yang membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu sejumlah 30 paket.

Bea Cukai dan Direktorat IV Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia berhasil melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Dua Saudara yang membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu sejumlah 30 paket.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai dan Direktorat IV Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia berhasil melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Dua Saudara yang membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu sejumlah 30 paket. Sabu seberat 30 kilogram ini disembunyikan dalam 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di wilayah Perairan Aceh.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan bahwa penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkotika di wilayah Aceh.

“Bareskrim Polri menginformasikan bahwa akan ada pengiriman narkotika dengan menggunakan kapal nelayan tujuan Idirayeuk, Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk melakukan operasi bersama di Perairan Aceh,” ujar Nugroho.

Pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.

Kapal BC 30001 berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih. Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi narkotika, dan hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram.

Selanjutnya barang bukti dan keempat tersangka yang merupakan awak kapal berinisial B, S, E, dan MS telah diserahterimakan kepada Direktorat IV Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika, khususnya oleh Bea Cukai.

Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 288 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 Ton. Sementara hingga 16 Oktober 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 207 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 1,71 Ton. Dari 207 kasus yang berhasil diungkap, 80 di antaranya berasal dari Malaysia dan sabu masih mendominasi jenis narkotika yang kerap diselundupkan ke wilayah Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler