Jumat 16 May 2014 21:19 WIB

Bakal Capres Wajib Serahkan Visi dan Misi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Hadar Nafis Gumay
Foto: Antara
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 18 hingga 20 Mei 2014 nanti. Saat mendaftar, pasangan capres harus menyerahkan dokumen berisi visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.

"Visi dan misi bacapres yang diajukan harus sesuai dengan RPJP Nasional. Mengukur kesesuaiannya cukup melalui penyataan pimpinan parpol bahwa visi dan misinya sudah sesuai RPJP, dan ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol yang mengusung bacapres tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat menyosialisasikan persyaratan dan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden kepada perwakilan parpol di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5).

Tim pengusung bacapres dan wakil presiden, harus memastikan semua dokumen yang disyaratkan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 harus disertakan lengkap saat pendaftaran. Berikut dengan lampiran-lampiran yang diminta sesuai dengan format yang sudah diterbitkan KPU dalam aturan tersebut.

Satu hari setelah pendaftaran, KPU akan merekomendasikan pasangan bacapres melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU juga akan memverifikasi dokumen-dokumen peryaratan pasangan bacapres paling lama empat hari.

Setelah itu, jika terdapat kekurangan atau dokumen yang belum lengkap pasangan bacapres diberikan kesempatan memperbaiki selama tiga hari. Kesempatan perbaikan hanya diberikan sebanyak satu kali. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi pada 26-29 Mei 2014.

"Setelah diverifikasi, akan kami tetapkan pasangan capres dan cawapres pada 1 Mei. Lalu 1 Juni kami akan tetapkan nomor urut pasangan capres tersebut," jelas Hadar.

KPU, lanjut Hadar, masih memberikan kesempatan jika tim pengusung melakukan penggantian bacapres dan wakil presiden. Karena, bisa saja setelah dilakukan verifikasi ada pasangan bacapres yang tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Kalau ada pergantian calon, ada verifikasi dokumen lagi. Penetapan capres baru dilakukan 10 Juni 2014," kata Hadar.

Saat pendaftaran ke KPU, pasangan bacapres bisa ditemani rombongan parpol atau gabungan parpol pengusung. Namun, KPU membatasi jumlah rombongan yang bisa masuk ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat paling banyak 20 orang.

Rombongan yang akan mendampingi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh liaison officer (LO) pasangan bacapres ke KPU.

"LO harus menyerahkan daftar nama 20 orang tersebut ke KPU sehingga bisa disiapkan kartu identitasnya untuk masuk ruangan pendaftaran. Pembatasan ini murni karena keterbatasan ruangan KPU," ungkap Hadar.

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden juga diharuskan hadir langsung saat pendaftaran. Tetapi, bila pasangan tersebut berhalangan hadir karena alasan yang darurat harus disertakan surat pernyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement