Jumat 30 Aug 2013 08:55 WIB
Konvensi Partai Demokrat

Pejabat tak Etis Ikut Konvensi Partai Demokrat

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: antara
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pejabat negara dari jalur politik maupun karier ikut bertarung dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Sikap para pejabat negara mengikuti konvensi tersebut dinilai tak etis.

"Kalau mereka punya malu, mestinya mundur," Pengamat politik Center of Democracy Election and Constitution (Correct), Refly Harun, Kamis (29/8). Misalnya enggan mundur dari keikutsertaan di konvensi, para pejabat negara ia sarankan mundur dari jabatannya. Refly menjelskan, pejabat negara di Indonesia bisa dikategorikan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama pejabat negara yang mendapat jabatan karena alasan politik. Mereka misalnya menteri, anggota DPR, Ketua DPR, Ketua DPD.

Kelompok kedua, pejabat negara yang menduduki jabatan karena karier maupun alasan nonpolitik. Di antaranya, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Dalam konteks itu, Refly berpendapat pejabat mereka yang menduduki jabatan karena alasan politik masih bisa ditoleransi bila ingin mengikuti konvensi. Namun, bagi kelompok kedua, sebaiknya menghindarkan diri dari aktivitas politik praktis seperti konvensi. "Alasannya, mereka menduduki posisi yang mesti terbebas dari kepentingan politik," ujar Refly.

Kendati begitu, bukan berarti mereka yang menduduki jabatan dari jalur politik bisa sesuka hati menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi. Refly mengingatkan agar mereka menghindari penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. Menurut dia, sejauh ini, pejabat negara jarang memisahkan jabatan dengan kampanye pribadi. "Banyak menggunakan institusinya untuk popolaritas pribadi," katanya.

Para pejabat publik semestinya memiliki kesadaran etika akan posisi yang didudukinya. Setidaknya, kata Refly, keterlibatan dalam politik praktis akan menciptakan konflik kepentingan dalam diri para pejabat yang mengikuti kegiatan politik. "Pejabat negara mestinya memberi contoh soal etika yang baik ke publik," ujarnya.

Beberapa hari belakangan, sejumlah pejabat negara telah dipanggil dalam uji prakonvensi oleh Komite Konvensi Demokrat. Di antaranya Dubes RI untuk AS Dino Patti Djalal, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Selain itu, diundang juga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, dan Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, keikutsertaan kepala daerah dalam konvensi Demokrat tidak mengharuskan yang bersangkutan mundur dari jabatannya. “Karena konvensi itu sifatnya belum final,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.

Ia menjelaskan, konvensi yang diselenggarakan Partai Demokrat saat ini baru sebatas proses penjaringan atau rekrutmen capres. Karenanya, kepala daerah yang ikut dalam kegiatan tersebut tidak harus mundur dari jabatannya.

Namun, kata dia, akan lain persoalannya bila kepala daerah tersebut sudah resmi mendaftar atau didaftarkan sebagai capres oleh partai politik tertentu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika itu dilakukan, maka mereka harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Persyaratan ini, jelas Djohermansyah lagi, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008. “Jadi, batasan yang mengharuskan mereka mundur dari kepala daerah adalah ketika telah ditetapkan sebagai capres oleh parpol tertentu. Mereka harus menyatakan mundur dari jabatannya paling lambat saat didaftarkan di KPU, dan itu tidak dapat ditarik lagi,” terangnya.

Menurut Dirjen Otda, syarat yang sama juga berlaku bagi gubernur, wali kota, maupun bupati yang memutuskan dirinya menjadi calon legislatif (caleg). Jika nama mereka sudah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) di KPU, maka mereka juga harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. 

Di lain  pihak, para pejabat yang diundang mengikuti konvensi menegaskan tugas mereka tak akan terganggu. Dahlan Iskan menjanjikan dirinya tidak akan melakukan kampanye selama proses konvensi. "Selama proses konvensi, saya tidak akan kampanye karena saya juga harus tetap fokus menjalankan tugas di Kementerian BUMN," kata Dahlan.

Ali Masykur Musa juga menegaskan tak akan mundur dari jabatan di BPK meski ikut bersaing di konvensi. Ia mengatakan mampu membagi waktu antara tugas di BPK dan keikutsertaan dalam konvensi. "Saya yakin tidak bentrok," kata Ali. Sedangkan Dino Patti Djalal tak bicara banyak soal hubungan jabatannya dengan konvensi kala diuji komite pekan lalu. n m akbar wijaya/ahmad islamy jamil/antara ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement