Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MPR Serap Aspirasi untuk Sempurnakan Tata Negara Indonesia

Kamis 01 Nov 2018 17:05 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Foto: mpr
MPR sudah membentuk panitia ad hoc yang membidangi pembahasan tentang haluan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh MPR dan Universitas Pancasila. FGD mengambil topik bahasan 'Proyeksi Kedudukan dan Kewenangan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia'.

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan masukan dari pakar kepada MPR sangat diperlukan apalagi MPR aaat ini sudah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) I yang membidangi pembahasan tentang haluan negara dan PAH II yang membidangi pembahasan ketetapan MPR, serta  rekomendasi kajian-kajian yang dilakukan oleh MPR.

Usulan dan wacana pemikiran yang  berkembang sangat  kaya dan cemerlang. Pikiran yang cemerlang itu dicontohkan antara lain,  misalnya MPR desain MPR ke depan bisa menjadi lembaga tertinggi dan bisa memiliki kewenangan menetapkan haluan negara serta hal-hal yang sifatnya simbolik yang akan melengkapi tugas MPR yang sudah ada saat ini, sehingga aka  dapat meningkatkan marwah dan wibawa Lembaga MPR.

Pikiran-pikiran seperti itu diakui Ma'ruf Cahyono sangat cemerlang sehingga kelak pada saat dibahas dalam tataran politis pertimbangan itu akan semakin kaya. "Meski demikian diperlukan kearifan dalam mengambil pertimbangan karena ini terkait perubahan UUD," paparnya.

Ini penting supaya apapun kebijakan yang diambil apalagi terkait masalah tatanan negara sudah melalui pertimbangan yang komprehensif dan betul-betul matang.

Ditegaskan, dalam melakukan perubahan sistem tata negara tidak boleh lepas dari dasar negara, Pancasila, sehingga perubahan yang didesain yang menyangkut lembaga negara tidak keluar dari idealita yang ada dalam Pancasila. Misalnya dibahas Sila ke-4 Pamcasila, bagaimana perwujudannya dalam sistem ketatanegaraan dan kons

titusi kita, bagaimana perwujudannya dalam menjamin  hak-hak konstitusi warga negara.

"Jadi ini suatu kajian yang perlu terus dilakukan secara komprehensif", ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler