Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

'Perzinaan LGBT Seharusnya Juga Dihukum'

Jumat 15 Dec 2017 17:04 WIB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Dwi Murdaningsih

Ilustrasi LGBT

Ilustrasi LGBT

Foto: Republika/Mardiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan perluasan perzinaan di KUHP untuk melibatkan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menurut Zulkifli, seharusnya segala bentuk perzinaan harus dihukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Banyak keluhan pada saya, kalau orang berzina laki dan perempuan saja ada hukumnya, masa kalau laki sama laki berzina masa itu tidak termasuk kategori zina?" kata Zulkifli di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (15/12).

 

Bila tidak dimasukkan dalam Pidana, kata Zulkifli, justru hal ini akan menimbulkan bahaya. Pembiaran ini menurut dia sama artinya dengan memperbolehkan LGBT yang nilai dan normanya tidak sesuai dengan nilai yang dianut oleh Indonesia.

 

"Kalau itu tidak, tentu berbahaya sekali. Berarti kita membolehkan LGBT. Ini benar atau tidak, tapi kalau seperti itu tentu akan menimbulkan reaksi besar," kata Zulkifli.

 

Pengamat Kritisi Keputusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo

 

Untuk itu, dia pun mendukung bila pasal perzinahan diperluas cakupan hukumnya untuk turut mengatur LGBT. Berzina antara lelaki dan perempuan sendiri sudah tidak diperbolehkan oleh hukum. "Apalagi kalau laki sama laki, bayangkan kalau itu boleh? bagaimana coba, akal kita bagaimana coba? laki dan perempuan saja tidak boleh," katanya menegaskan.

 

Lebih lanjut, Zulkifli juga menyoroti hak ini dapat memberikan kejelasan bagi penegak hukum. Misalnya, saat polisi melakukan penggerebekan pada suatu tempat dan ditemukan aktivitas perzinaan yang melibatkan LGBT, maka dapat dihukum dengan adanya KUHP yang jelas. Tentu saja, lanjut dia, tetap harus sesuai dengan kaidah hukum.

 

"Dihukum dong, kan itu perilaku menyimpang, diobati boleh, tapi tidak dipersekusi, tidak boleh kalau dipersekusi ya. Jelas itu kan harus ada hukumnya, masa tidak?" kata Zulkifli menambahkan.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. MK telah memutuskan menolak permohonan untuk mengubah pasal 284, 285, dan 292 tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.

 

Pasal 284 tentang perzinaan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki. Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

 

MK menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang. MK hanya berhak melakukan pengakajian apabila ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler