Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

'Pejabat Publik yang Jadi Tersangka Seharusnya Mundur'

Selasa 24 Oct 2017 12:39 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Diskusi etika pejabat publik di press room komplek parlemen, Senin (23/10).

Diskusi etika pejabat publik di press room komplek parlemen, Senin (23/10).

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk mengungkapkan pejabat publik yang korup harus dihukum berat. Sebab, itu merupakan merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat. Karena itu, pejabat publik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi sebaiknya mengundurkan diri. Pengunduran diri ini tanpa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Sayangnya, saat ini banyak pejabat publik yang sudah menjadi tersangka korupsi, tetapi tidak langsung mengundurkan diri," ungkap Hamdi Muluk dalam

Sebagian diantara mereka bahkan tidak merasa malu, atas kejahatan korupsi dilakukan. Padahal sikap seperti itu menjadi pelajaran buruk yang tidak pantas diterima masyarakat. Hal yang sama disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, korupsi oleh pejabat publik menjadikan masyarakat tidak mudah percaya pada negara, dan ini sangat berbahaya.

"Karena itu hukum bagi para koruptor harus ditingkatkan, kalau perlu hukum mati, agar menimbulkan sifat jera", kata Riza Patria menambahkan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler