Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

'Berantas Korupsi Mesti Keroyokan'

Selasa 17 Oct 2017 18:01 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dampak negatif yang ditimbulkannya juga sangat luas. Korupsi juga bisa dikategorikan darurat nasional.

Karena kejahatannya yang luar biasa, lanjut Mahyudin, upaya hukum pemberantasannya juga mesti luar biasa. "Namun upaya pemberantasannya juga harus tepat tidak tebang pilih, mau yang besar atau kecil kasusnya harus diselesaikan semua," katanya dalam keterangan pers ketika sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (17/10).

Dalam kesempatan itu, Mahyudin juga concern soal gonjang-ganjing perlunya dibentuk Densus Antikorupsi oleh Polri yang berwenang pula menyidik dan menindak kejahatan korupsi."Saya pikir boleh-boleh saja sah saja rencana pembentukan densus itu asal jika terbentuk harus berperan secara benar sesuai peraturan," ujarnya menanggapi Densus Antikorupsi bentukan Polri.

Lagipula memang tugas pokok kepolisian dan kejaksaan memang tugasnya menindak kejahatan hukum salah satunya kejahatan korupsi. "Saya lihat bagus ya." "Bagusnya, kejahatan korupsi memang mesti dikeroyok, bergotong royong memberantas kejahatan korupsi yang sudah akut oleh Polri, KPK dan Kejaksaan. Itu poin besarnya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi Polri. Wacana tersebut dikuatkan kembali oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, hari Kamis (12/10). Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tentang keseriusannya membentuk Densus Tipikor di bawah lembaga kepolisian.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler