Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

DPD Belum Efektif Perjuangkan Daerah di Tingkat Nasional

Rabu 04 Oct 2017 14:33 WIB

Red: Gita Amanda

Simposium Nasional MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Simposium Nasional MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Foto: MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Lemkaji MPR RI) Rully Chairul Azwar mengungkapkan dari hasil kajian sementara terkait daerah, ternyata peran pemerintahan daerah masih belum efektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Hal tersebut dikatakannya, saat memberikan sambutan dalam acara Simposium Nasional MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Lebih jauh, Rully memaparkan, peran memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional semestinya diemban oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga perwakilan daerah di tingkat nasional, sesuai kewajiban konstitusionalnya yang tertuang dalam pasal 22D ayat 1, 2,3 UUD NRI Tahun 1945.

“Dapat dikatakan, dengan terjadinya kekosongan peran tersebut menimbulkan melemahnya posisi tawar daerah di tingkat nasional. Ini bisa dimaklumi akibat terbatasnya kewenangan DPD akibat aturan pelaksanaan atas kewajiban konstitusional tersebut belum jelas dan tegas diatur,” ujarnya.

Diutarakan Rully, kajian tersebut sangat sejalan dengan keinginan DPD RI untuk merefleksi diri sehubungan dengan hari jadinya yang ke-13 pada 1 Oktober 2017 yang lalu. Menurutnya memang pada awal September 2017, DPD RI telah mengirimkan surat kepada Lemkaji MPR untuk melakukan pengkajian tentang bagaimana sebaiknya DPD bisa berperan lebih nyata untuk mendorong kemajuan daerah di seluruh Tanah Air.

Rully menambahkan diperlukan kesadaran seluruh rakyat bahwa saat ini masih banyak terjadi kesenjangan pembangunan antardaerah, walaupun negara telah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti yang tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 18.

“Kesenjangan pembangunan berakibat kepada tingginya kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ekonomi antardaerah ini menyebabkan sangat mudah terjadinya separatisme, itu yang perlu diwaspadai salah satunya melalui Gerakan Pembebasan Papua Barat yang pada akhir September 2017 lalu telah membuat petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang konon ditandatangani oleh sekitar 1,8 juta warga Papua Barat.  Jadi simposium nasional tersebut digelar intinya untuk membicarakan hal-hal tersebut,” katanya

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler