Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Hidayat: Perppu tentang Ormas Bisa Diuji Materi

Sabtu 29 Jul 2017 21:27 WIB

Red: Budi Raharjo

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR di Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (29/7). Sosialiasi empat pilar MPR terselenggara atas kerjasama MPR RI dengan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR di Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (29/7). Sosialiasi empat pilar MPR terselenggara atas kerjasama MPR RI dengan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT).

Foto: Muhammad nursyamsi

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan Perpu tentang Ormas bisa saja di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi setidaknya ada empat pasal yang ditengarai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya pasal menyakut perubahan UUD NRI 1945.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar dihadapan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) se-Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Mataram, NTB, Sabtu (29/7).

Menurut Hidayat, setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK, jika merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD. "Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perpu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti MK akan mengabulkan permohonan uji materi. Begitulah konstruksi hukumnya", kata Hidayat menambahkan.

Jangankan perpu menurut Hidayat, UUD NRI 1945 saja bisa diubah, asal ketentuan untuk mengubahnya bisa dipenuhi.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler