Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Memperkuat Kelembagaan MPR

Kamis 15 Sep 2016 17:37 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sesjen MPR Maruf Cahyono

Sesjen MPR Maruf Cahyono

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR menggelar dialog kebangsaan dengan tema Penguatan Kelembagaan MPR, Kamis (15/9). Sesjen MPR, Ma’ruf Cahyono mengatakan penguatan MPR tak hanya sekadar apa yang dalam dalam konstitusi namun juga perlu melihat kebutuhan politik. MPR diharapkan juga merespons apa yang ada di masyarakat. Untuk itu MPR melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Sosialisasi sedang kita lakukan terus menerus,” ujarnya.

MPR selama ini juga melakukan kajian ketatanegaraan. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penguatan. MPR, kata dia, diharapkan bisa mengawasi pelaksanaan konstitusi. MPR sebagai lembaga demokrasi menurut Ma’ruf Cahyono perlu diperkuat agar memberi manfaat pada bangsa dan negara.

Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 maka kedudukan MPR berubah. “Jadi MPR sebagai lembaga negara bukan sebagai lembaga tertinggi lagi,” ujarnya.

Meski bukan sebagai lembaga tertinggi namun MPR memiliki fungsi tertinggi yakni mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan bisa memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.

Diungkapkan pada tahun 2002, selepas amendemen, MPR mengeluarkan ketetapan, Tap No. I Tahun 2003. Tap ini menurut Rambe menugaskan kepada MPR untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Mengevaluasi pada ketetapan yang sudah dikeluarkan, mulai dari tahun 1960 hingga 2002. Ketetapan MPR yang masih ada, menurut Rambe, ada yang sudah dicabut, ada yang masih berlaku sampai dibentuknya undang-undang. Ia menyebut Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang larangan penyebaran ajaran ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler