Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Sosialisasi Tax Amnesty Dinilai Perlu Diperbaiki

Kamis 01 Sep 2016 06:06 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Mahyudin (kanan).

Wakil Ketua MPR Mahyudin (kanan).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahyudin menyebutkan tidak ada yang salah dari penerapan tax amnesty. Menurutnya yang harus diperbaiki adalah cara menyosialisasikan pengampunan pajak tersebut. Akibat cara yang sosialisasi yang keliru, banyak pemahaman masyarakat yang salah tentang pemberlakuan tax amnesty tersebut. Sehingga hal ini membuat banyak masyarakat resah, terutama para pelaku Usaha kecil menengah (UKM).

Menurut dia, pihak berwenang harus melakukan sosialisasi yang lebih komprehensif diperlukan agar tidak timbul kekhawatiran di antara masyarakat. Sebab, tujuan utama pemberlakuantax amnesty untuk mengembalikan harta milik warga negara Indonesia yang masih berada di luar negeri. "Tax amnesty diadakan karena untuk mengembalikan uang orang yang disembunyikan di luar negeri. Tapi cara sosialisasinya seperti memeras rakyat," kata Mahyudin, di sela-sela sosialisasi Empat Pilar di Universitas Swadaya Gunung Jati, (Unswagati), Cirebon, Rabu (31/8).

Mahyduin mengatkan penerepan Tax Amnesty juga diberlakukan untuk membangun sistem database pajak yang belum memadai. Namun pemerintah juga harus melihat kemampuan ekonomi masyarakat. Seperti masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta, boleh membayar pajak tanpa NPWP.

Meski demikian, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu meminta kepada masyarakat agar melihat tax amnesty sebagai kesempatan untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh sejumlah orang memiliki dana melimpah di luar Indonesia, tapi juga bagi masyarakat kecil. "Ini kesempatan bagi mereka (penunggak pajak) untuk membayar. Yang perlu diperbaiki itu sosialisasinya. Jangan terkesan bahwa pemerintah itu seperti memaksa orang," kata Mahyudin.

Sebelumnya, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang tax amnesty. Menurut mereka,  watak hukum dari kebijakan Undang-undang tax amesty itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler