Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

HNW Dorong Kejelasan Aturan Produk Halal

Jumat 19 Aug 2016 13:20 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR beraudiensi dengan KADIN komite Timur Tengah soal produk halal, Jumat (19/8).

Wakil Ketua MPR beraudiensi dengan KADIN komite Timur Tengah soal produk halal, Jumat (19/8).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dinilai cukup tertinggal dibandingkan Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya soal implementasi aturan produk halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran KADIN Komite Timur Tengah dan OKI, akan serbuan produk halal dari negara lain.

Untuk itu para pelaku usaha yang terhimpun dalam organisasi itu melakukan audensi dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Jumat (19/8). Kepada Hidayat Nur Wahid, para pelaku usaha itu mengatakan sebenarnya undang-undang tentang kehalalan ada namun peraturan di bawahnya itu belum keluar sehingga mempersulit mereka untuk melabelkan sertifikat halal kepada produknya.

Mereka membandingkan dengan Thailand yang mayaoritas penduduknya beragama non-Muslim, justru pemerintahnya mendorong produk-produk yang berlabel halal. Demikian pula di Malaysia, Selandia Baru, Jepang, dan negara lainnya. Hidayat mengakui salah satu problem besar dalam produk halal memang belum ada kejelasan regulasi yang mengatur.

Diakuinya sering terjadi keruwetan dalam masalah aturan-aturan hukum. Menurut Hidayat, KADIN Komite Timur Tengah dan OKI perlu melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR. “Sebagai anggota DPR maka saya juga akan melakukan woro-woro,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Dengan kapasitas anggota DPR, dirinya siap membantu keinginan pengurus KADIN itu mendapat kepastian aturan produk halal. “Ini harus dikawal. Saya akan mengkomunikasikan dengan Komisi VIII,” tambahnya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, keinginan masyarakat untuk mendapat produk halal adalah bagian dari hak konsumen. Belum ada kejelasan aturan produk halal menurut Hidayat Nur Wahid bisa jadi karena ada islamphobia. Banyak yang beranggapan jika disebut label produk halal maka langsung dikaitkan dengan islamisasi dan penegakkan aturan syariah. Menurut Hidayat Nur Wahid, anggapan itu tidak benar.

“Kalau sudah ada undang-undang produk halal maka anggapan itu gugur,” paparnya.

Ia membandingkan di banyak negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim, label halal malah digencarkan. Produk halal di Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Budha malah digencarkan. Halal itu mencakup pengertian yang luas. Halal bisa berati sehat dan higienis. Mereka mencontohkan, restoran dan hotel yang memakai sertifikat halal justru pasarnya meningkat dan konsumennya bukan hanya dari orang Muslim.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler