Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MPR Dukung Penuh Hukuman Kebiri

Jumat 27 May 2016 13:28 WIB

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Maman Sudiaman

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam menerapkan hukuman kebiri. Sanksi tersebut untuk mengganjar para pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

"Kita dukung penuh langkah hukuman kebiri itu," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan saat meninjau Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5).

Zulkifli berharap hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual semakin dipertajam dan berat. Alasannya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat keji. "Harus dipertajam dan diperberat hukumannya," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Dengan perppu ini, pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler