Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Hidayat Nur Wahid: Terus Gelorakan Semangat Nasionalisme

Selasa 10 May 2016 23:18 WIB

Red: Taufik Rachman

Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak bangsa Indonesia untuk menggelorakan semangat nasionalisme dengan terus menguatkan wawasan kebangsaan.

"Empat Pilar yang terus disosialisasikan MPR RI itu merupakan basis dari wawasan kebangsaan," kata Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan pidato mengenai "Pilar-Pilar Kebangsaan" di hadapan peserta pendidilan dan pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke-96 Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 di Pusdiklat BPS, Jakarta, Selasa.

Empat Pilar MPR RI meliputi, Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Hidayat, dengan terus mensoalisasikan Empat Pilar maka diharapkan dapat menggelorakan semangat nasionalisme dalam setiap jiwa bangsa Indonesia.

Hidayat menjelaskan, UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), mengamanahkan kepada MPR RI untuk melakukan sosialisasi Empat Pilar kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia.

"Bagi MPR RI yang anggotanya 692 orang, tugas sosialisasi ini sangat besar dan berat. Apalagi anggota MPR RI merupakan anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang punya tugas-tugas lain," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar Pemerintah mengambil alih sosialisasi Empat Pilar atau membentuk lembaga khusus pengelola sosialisasi Empat Pilar, seperti BP-7 yang mengelola penataran P4 pada era orde baru.

"Eksekutif memiliki struktur dari pusat sampai ke daerah dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap sasaran sosialisasi," imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, tapi pada era reformasi saat ini tentu lembaga pengelola maupun metode sosialisasinya menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Pembentukan lembaga khusus di eksekutif ini merupakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya, tapi lembaga yang diharapkan dibentuk melalui Keputusan Presiden saampai saat ini belum terbentuk," katanya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler