Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

RUU Kekerasan Seksual Perlu Dipercepat

Jumat 06 May 2016 18:09 WIB

Red: Taufik Rachman

Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, mengharapkan pembahasan Rencana Undang-undang tentang kekerasan seksual perlu dipercepat, mengingat sekarang ini kasus tersebut sangat tinggi dan membahayakan.

"Diharapkan DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Undang-undang tentang kekerasan seksul, dimana sekarang sudah membahayakan," kata Zulkifli di Cirebon, Jumat, saat Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan.

Menurutnya hukuman berat untuk para pelaku kekerasan seksual sangat wajar dan untuk itu diharapkan segera DPR-RI untuk memutuskan RUU tersebut.

Menanggapi banyaknya masyarakat yang meminta untuk diberlakukannya hukuman kebiri untuk para pelaku, ia meminta hal tersebut dipertimbangkan lagi.

"Boleh saja hukuman kebiri itu ada dan kita juga boleh marah, tapi tetap harus rasional dan jika memang begitu, kita bisa saja menghukum lebih berat dari itu," tuturnya.

Sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) pihaknya juga telah mendorong DPR-RI dari Fraksi PAN untuk menjadi pelopor percepatan RUU itu.

Zulkifli menambahkan RUU tersebut sekarang memang harus diselesaikan, karena kekerasan seksual sudah sangat memperihatinkan.

"Kami juga mendorong untuk para aggota DPR-RI dari fraksi PAN, agar terus mempercepat RUU itu," tambahnya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler