Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Ketua MPR Dukung Gubernur Papua Keluarkan Perda Antimiras

Ahad 10 Apr 2016 17:59 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi Gubernur Papua yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Antimiras. Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur Papua itu sesuai dengan undang-undang.

Politikus PAN itu mengatakan undang-undang anti miras itu berlaku secara nasional. Peredaran miras tidak berlaku secara umum tak boleh sembarangan beredar.

''Semua diajak membayangkan bagaimana kalau orang-orang desa mati karena minum minuman keras. Untuk itu perda antimiras sangat betul," kata Zulkifli di Cilacap, Jawa Tengah, Ahad (10/4).

Yang paling penting, lanjut dia, implementasi perda antimiras itu mesti diawasi secara ketat. Jangan sampai, miras legal apalagi oplosan, beredar di desa-desa, kampung-kampung.

''Karena sebebas apapun suatu negara, tak ada peredaran miras secara bebas,'' ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler