Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

MPR: Kita Negara Hukum yang Menjunjung Tinggi Azas Praduga tak Bersalah

Selasa 22 Mar 2016 09:34 WIB

Red: Winda Destiana Putri

Terorisme

Terorisme

Foto: Republika/ Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR dari Fraksi PKS, T. B. Soenmadjaja mengatakan dirinya sudah memberi masukan kepada Kapolri dan Kepala BNPT juga Densus dalam masalah pemberantasan terorisme.

Soenmandjaja mengacu kepada konstitusi bahwa negara kita adalah negara hukum dengan ciri menjunjung azas praduga tidak bersalah, semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, dan proses hukum berdasar perundangan yang berlaku.

Untuk itu Soemandjaja menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru. Soemandjaja mengatakan demikian sebab salah satu peserta Netizen Ngobrol Bareng Dengan MPR menceritakan pengalaman penangkapan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan Densus ternyata membuat ketegangan di masyarakat. Memberantas teror namun dengan membuat teror, kata salah satu peserta itu.

Bila ada anggapan membunuh lebih dahulu daripada dibunuh, anggapan seperti itu disesalkan oleh Soenmandjaja. Menurutnya kalau membunuh tak perlu menjalani sekolah. Sedang Densus, mereka adalah orang yang mengalami pendidikan, dan semua fasilitas yang ada dibiayai oleh APBN atau uang rakyat.

"Bahkan polisi pun nanti kembali ke rakyat," ujarnya.

Bila teroris dibunuh menurut Soemandjaja hal demikian justru merugikan, sebab polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka. Tidak bisa menggali siapa yang menyuruh mereka, siapa jaringan mereka.

"Kita prihatin dengan adanya terorisme," ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler