Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Pemerintah Jangan Terpengaruh Asing Soal Eksekusi Terpidana Mati

Ahad 28 Feb 2016 11:36 WIB

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri

Hukuman mati

Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati.

Menurut Hidayat hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. "Jangan sampai tertunda-tunda karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya, Sabtu (27/2).

Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat, membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi hanya akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stres karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," kata Hidayat .

Wajar jika negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya, kata Hidayat, mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.

Sebelumnya, MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Prancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus.

Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler