Sunday, 11 Zulqaidah 1445 / 19 May 2024

Sunday, 11 Zulqaidah 1445 / 19 May 2024

Ketua MPR: Lebih Baik tak Ada Revisi UU KPK

Rabu 17 Feb 2016 03:15 WIB

Red: Bilal Ramadhan

Ketua MPR Zulkifli Hasan

Ketua MPR Zulkifli Hasan

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa kondisi pada saat ini adalah lebih baik tidak ada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK masih sangat diperlukan, bahkan salah satu lembaga yang dipercaya masyarakat, melebihi lembaga berwenang lainnya," kata Zulkifli Hasan dalam acara diskusi penguatan KPK di Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Ia juga menjelaskan, jika tidak ada masalah dan tidak diperlukan perubahan, berarti tidak ada kepentingan urgensi yang harus disegerakan. Jika memang revisi undang-undang itu ada, baiknya benar untuk memperkuat lembaga.

"Saya kira tidak ada yang terang-terangan berniat melemahkan KPK. Jadi, jika memang baik, ya perlu dikaji lagi secara bijak," ujarnya.

Revisi UU KPK yang sudah disepakati sejauh ini oleh beberapa fraksi di DPR, selain Demokrat dan Gerindra, meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Selanjutnya, ada pula revisi mengenai larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler