Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

MPR Desak Kabut Asap Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Senin 26 Oct 2015 15:48 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan

Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah segera menetapkan persoalan kabut asap menjadi bencana nasional. Selain itu, ia juga sedang menggodok konsep untuk membentuk panitia khusus atau pansus, dalam mengupas berbagai masalah kebakaran ini.

Menurutnya, negara mempunyai kewajiban dengan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk melindungi seluruh kalangan masyarakat yang terdampak asap.  Sebab, bukan hanya warga bangsa, tapi alamnya pun tidak terlindungi dan asap telah sampai ke Filiphina, Singapura dan Malaysia. Dari UU dasar negara wajib melindungi seluruh warganya.

''Kami di Komisi VIII rapat dengan BNPB. Saya mengusulkan negara tidak perlu ragu untuk menetapkan bencana nasional,'' kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Hidayat mengungkapkan, selama ini penerapa masalah asap menjadi bencana nasional, karena ada kekhawatiran jika ditetapkan sebagai bencana nasional, bisa seperti kasus lumpur lapindo, dimana negara menanggung biaya penanganannya. Selain itu, pelaku pembakar lahan pun bisa bebas dari jeratan hukum.

''Itu pemahaman yang salah. Jika dijadikan becana nasional, bukan berarti itu melepas tanggungjawab perusahaan yang bersalah,'' ujarnya.

Justru, lanjut anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, perusahaan yang bersalah semakin berpeluang untuk dijerat secara hukum, karena melakukan kejahatan yang mengakibatkan bencana nasional.

''Hasil rapat kemarin, disepakati agar bencana asap dinyatakan sebagai bencana nasional, dan BNPB segera menyiapkan draft untuk diserahkan kepada presiden, agar disahkan perpres bencana nasional,'' jelasnya.

Selain mendesak agar persoalan asap dijadikan bencana nasional, Komisi VIII juga menilai pentingnya dibuat pansus mengenaik bencana asap. Sebab, kebakaran ini bukan hanya melanda Sumatera dan Kalimantan. Tapi juga Sulawesi, Papua hingga Jawa.

Bahkan, beberapa jadwal penerbangan di Bandung pun sudah ada yang dibatalkan, sehingga sudah layak untuk dijadikan bencana nasional. ''Ini memerlukan kebersamaan di komisi II, IV, VII dan beberapa komisi yang terkait. Kami sudah sepakat untuk membentuk pansus itu,'' kata politikus PKS itu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler