Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Rapat Pertama Lembaga Pengkajian MPR RI Kaji Pembukaan UUD 1945

Rabu 21 Oct 2015 14:14 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri

Pancasila

Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lembaga Pengkajian MPR yang dilantik dua bulan yang lalu, mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan Rapat Pleno VII, di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/10).

Ketua Lembaga Pengkajian, Rully Chairul Azwar, menilai tugas lembaga yang dipimpinnya adalah membahas pelbagai masalah soal ketatanegaraan. Pada kesempatan itu mereka memperdalam mengenai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Disampaikan kepada 60 anggota lembaga itu bahwa Pembukaan UUD merupakan masalah yang mendasar yang tak akan berubah. Untuk itu dirinya mengajak kepada anggota untuk menyamakan pendalaman pembukaan.

Ia mengakui, sudut pandang dan tafsir terhadap Pembukaan UUD, masing-masing anggota bisa berbeda namun dalam forum itu Rully mengajak pada semua untuk mendalami dan menafsirkan Pembukaan UUD secara sama.

Untuk mendalami pembukaan UUD 1945, maka keempat anggota lembaga pengkajian memaparkan makalahnya tentang Pembukaan UUD. Keempat orang itu adalah Soedijarto dengan judul 'Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara Kebangsaan Indonesia dan UUD1945', G Seto Harianto dengan judul 'Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamenta Negara', Jakob Tobing dengan judul 'Pembukaan UUD NRI Tahun 1945', dan AB Kusuma dengan judul 'Weltanschauung dari Dasar Negara'.

Rully menambahkan, untuk mengkaji sistem ketatanegaraan. Semua anggota harus mulai dengan satu paradigma mengenai pembukaan UUD, dan yang harus disepakati jadi pegangan bersama.

''Saya yakin kita semua mempunyai pandangan yang sama terhadap pembukaan UUD,'' ujar dia.

Dalam rapat itu hadir juga pakar-pakar tata negara seperti Ali Maskur Musa, Hamdan Zoelva, Margarito Kamis. Fuad Bawazier, serta Yudi Latief. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler