Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

'Jangan Salah Paham pada Istilah Empat Pilar'

Senin 21 Sep 2015 16:52 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Mahyduin.

Wakil Ketua MPR Mahyduin.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil ketua MPR Mahyudin menilai, rakyat Indonesia kerap kali terjebak pada istilah. Salah satu contohnya adalah ketika istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara digugat ke Mahkamah Konstitusi, karena dinilai ada frasa yang tidak sesuai.

Menurut Mahyudin, banyak masyarakat yang sempat mempermasalahkan empat pilar, bahkan sampai digugat ke MK. Padahal yang digugat adalah frasa empat pilar berbangsa dan bernegara, karena dinilai mensejajarkan Pancasila dengan pilar lainnya.

''Kadang-kadang kita terjebak pada istilah, padahal tidak perlu dipersoalkan,'' kata Mahyudin, saat membuka acara sosialisasi Empat Pilar di Universitas Islam As-Syafiyah, Bekasi, Senin (21/9).

Alasannya, Pancasila merupakan falsafah bangsa, dasar, dan ideologi negara. Sehingga pancasila tidak bisa dikatakan pilar karena ia adalah dasar negara. Karena itulah ada LSM yang menggugat ke MK dan kemudin menang, hingga akhirnya Empat Piilar Berbangsa dan bernegara diganti dengan Empat Pilar MPR RI.

''Padahal tujuannya hanya penjudulan, isinya tidak bermaksud mensejajarkan. Kalau isinya tetap Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,'' jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, bisa saja ada orang-orang yang tidak setuju dengan Pancasila. Karena itu, empat pilar MPR RI, berisi Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, harus terus ditanamkan.

''Mengapa perlu digerakkan, Karena Pancasila sudah ada didalam jiwa setiap bangsa Indonesia sebelum bangsa lahir.

MPR, atas perintah UU NO 17 tahun 2104 tentang MD3, bertugas memasyarakatkan TAP MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya, dengan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan UUD.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler