Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

MPR Kaji Lima Hal untuk Rencana Amandemen UUD

Ahad 13 Sep 2015 02:19 WIB

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Dwi Murdaningsih

Seminar badan pengkajian MPR di Bandung, Sabtu (12/9).

Seminar badan pengkajian MPR di Bandung, Sabtu (12/9).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – MPR kini sedang menyiapkan konsep untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, menurut Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan, perubahan untuk perbaikan UUD ini tidak hanya bergantung pada MPR saja tapi kemauan semua pihak.

“Sudah ada rekomendasi untuk mengubah UUD, sekarang tergantung pada kita, apakah kita akan mengubah UUD, dan apa saja yang akan kita ubah,” kata dia, Sabtu (12/9).

Dalam seminar yang diselenggarakan MPR bersama dengan Universitas Padjadjaran, dibahas status hukum ketetapan MPR. Hal ini sebagai upaya untuk menyerap semua aspirasi dari masyarakat sebagai bahan untuk melakukan amandemen, termasuk dengan kampus.

Menurut Bambang, diskusi ini membahas implikasi hukum pemberlakuan ketetapan MPR dalam rangka uji materi peraturan perundang-undangan Indonesia. Ada lima kelompok besar yang dikaji dalam rencana amandemen UUD 19454. Pertama, pengkajian tentang Pancasila, meluruskan kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum. Kedua, penguatan MPR seperti posisi ketetapan MPR dan kewenangan MPR dalam merumuskan GBHN. Ketiga, penguatan sistem presidensial. Keempat, penguatan DPD. Kelima, penataan lembaga negara khususnya menyangkut MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Seminar nasional di Bandung ini menampil para narasumber seperti  Satryo Arinanto dari Universita Indonesia, G. Seto Harianto dari Lembaga Pengkajian, dan Hernadi Affandi, dosen Fakultas Hukum Unpad. Seminar ini juga dihadiri oleh Ketua Kelompok DPD MPR John Pieris,  AM. Fatwa, anggota MPR dari kelompok DPD dan anggota MPR Fraksi PKB Dedi Wahidi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler