Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Sejarah Konstitusi RI dari Masa ke Masa

Sabtu 29 Aug 2015 09:39 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Training of trainer yang diikuti oleh jajaran anggota TNI dan Polri di Bandung.

Training of trainer yang diikuti oleh jajaran anggota TNI dan Polri di Bandung.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- MPR menyegarkan pemahaman dan ingatan masyarakat khususnya kalangan TNI dan Polri akan materi konstitusi. Anggota MPR RI dari Fraksi PPP Zainut Tauhid  Sa'adi memaparkan  sejarah perjalanan Undang-undang Dasar yang pernah dilaksanakan di Indonesia di depan 200 peserta Training of Trainer di lingkungan perwira menengah TNI dan POLRI, Jumat (28/8).  ToT di lingkungan TNI dan POLRI ini berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2015 bertempat di Hotel Grand Pasundan.

Dia memaparkan  sejarah perjalanan Undang-undang Dasar yang pernah dilaksanakan di Indonesia. "Kita pernah memiliki beberapa Undang-undang Dasar. Yang pertama adalah Undang-undang Dasar 1945, yang kedua adalah Undang-Undang Serikat, yang ketiga adalah Undang-undang Dasar Sementara", katanya.  

Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian pada tahun 1949 diganti oleh Undang-undang Serikat atau Konstitusi RIS. UUDS dibuat dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia karena negara Indonesia didorong untuk menjadi negara serikat.

Pada tahun 1950 ditetapkan Undang-undang Dasar Sementara yang dimaksudkan untuk mengubah konstitusi. Hasil Pemilu tahun 1955 membentuk sebuah Badan Konstituante yang diberi tugas untuk membentuk konstitusi baru. Tapi dalam sidang-sidangnya Badan Konstituante tidak pernah mencapai kata sepakat sehingga pelaksanaan Undang-undang Sementara ini cukup lama.

Dengan situasi perdebatan-perdebatan ideologis yang sangat panjang terkait konstitusi, pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. "Sejak itulah kita memakai kembali Undang-undang Dasar 1945", kata Zainut.  

Menurut Zainut, dekrit Presiden itulah yang menyelesaikan perbedaan pendapat. Bangsa Indonesia disadarkan kembali dengan semangat musyawarah, semangat untuk menjaga persatuan yang telah dititipkan founding fathers. Pada tahun 1999, Undang-undang Dasar 1945 mengalami proses perubahan yang diawali dari amanat reformasi dalam rangka menyempurnakan tatanan negara Indonesia.

Dalam proses perubahan itu, dibuat kesepakatan dasar dengan tidak mengubah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem Presidensiil, Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal, dan perubahan dilakukan secara adendum.  

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler