Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

'Pelayanan Peserta BPJS tak Boleh Dibedakan'

Senin 25 May 2015 19:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Foto: Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah setahun. Namun masih banyak catatan agar pelayanan umum ini bisa lebih optimal. Ketua Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengatakan ke depan, Irgan berharap, pelayan kesehatan untuk peserta jaminan sosial kesehatan semakin membaik. Tidak boleh ada lagi pelayanan yang terlambat, obatan-obatan lebih murah, konsultasi dokter tak lagi seadanya, dan semua harus berjalan sesuai standar.

 “Pelayanan terhadap peserta BPJS dan bukan peserta BPJS harus sama, tidak boleh berbeda,” harap Irgan. Dan, anggaran yang disediakan untuk BPJS  tentunya harus sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011, yaitu 5 persen dari APBN, kata dia dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Senin (25/5).

Sementara Abdul Latif Algaf, Ketua BPJS Ketenagakerjaan, yang berbicara selaku pengamat jaminan sosial kesehatan menyatakan, keberhasilan jaminan sosial kesehatan sangat tergantung komitmen pemerintah. “Adalah sangat aneh, jika  pemerintah begitu mudah merealisasi  kebutuhan modal BUMN besar, padahal BUMN besar bisa membiayai dirinya sendiri. Padahal yang perlu dibantu adalah jaminan sosial kesehatan,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler