Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Undang-Undang Ubah Tata Negara Indonesia

Senin 25 May 2015 17:53 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Foto: Republika/Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak perubahan tata negara yang terjadi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya, pemilihan presiden secara langsung. Mengapa rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung? Pertanyaan sederhana ini disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis).

"Jawabannya karena UUD telah diubah. Perubahan UUD memberi ketentuan baru, yaitu rakyat berdaulat. Rakyat memilih langsung. Ini dampak dari perubahan UUD," jelas Hidayat dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di STAI Persis Bandung, Senin (25/5).

Dengan perubahan UUD, lanjut Hidayat, rakyat memilih presiden, gubernur, bupati, walikota, secara langsung. UUD memberi peran serta kepada rakyat. "Jadi peran rakyat bukan ikut-ikutan melainkan sudah diatur dalam UUD," katanya.

Hidayat menambahkan semua yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini adalah dampak dari perubahan UUD. Sosialisasi Empat Pilar MPR, lanjut Hidayat, dilakukan dengan berbagai metode seperti dialog, cerdas cermat, wayang. "Dengan beragam metode itu kita ingin mendekatkan pada seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi tidak akan maksimal bila masyarakat tidak memahami," ucapnya.‎

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler