Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Penggunaan Dana Desa Harus Hati-Hati

Sabtu 02 May 2015 19:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Rambe Kamarulzaman   (foto : dok MPR RI)

Rambe Kamarulzaman (foto : dok MPR RI)

REPUBLIKA.CO.ID, LABUHAN BATU -- Rencana penyaluran anggaran desa sebesar 10 persen dari APBN mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Rata-rata mereka mengingatkan agar anggaran tersebut digunakan secara baik, agar bisa menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Peringatan tersebut salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Rambe Kamarulzaman. Menurut Rambe  banyak desa yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun. Karena itu dana desa yang disalurkan oleh pemerintah harus dimanfatkan secara baik dan benar. Tidak harus ikut-ikutan daerah lain. Misalnya, membelanjakan anggarannya untuk pengadaan teknologi informasi. Apalagi kalau di daerah tersebut belum tersedia jaringan internet.

Menurut dia, akan lebih baik jika anggaran tersebut digunakan untuk mengembangkan perekonomian yang sudah tumbuh di desa. Atau membangun infrastruktur yang berguna bagi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Jangan sampai dananya habis untuk keperluan yang tidak produktif. Masih banyak  desa kekuarangan anggaran untuk keperluan pembangunan", kata Rambe, Sabtu (2/5).

Pernyataan itu disampaikan Rambe Kamarulzaman pada  Seminar Nasional dengan tema Evaluasi Pembentukan Undang-undang Sebagai Amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seminar hasil kerjasama Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan Pemuda Pancasila kabupaten Labuhan Batu tersebut  berlangsung di Gedung Nasional Rantau Prapat, Sumatera Utara. Selaian Rambe, seminar juga menghadirkan Wakil Bupati Labuhan Batu Suhari  Pane, SIP dan praktisi hukum Kartoyo.

Selain itu  Rambe juga mengingatkan,  banyak produk  perundangan dan peraturan pembangunan yang belum sesuai UUD NRI Tahun 1945.  Banyak pula peraturan daerah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Di Labuhan Batu misalnya,  ada aturan bahwa truk besar pembawa sawit tidak boleh masuk ke jalan kecil. Akibatnya banyak jalan diberi  portal agar tidak ada yang nyelonong.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler