Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Istilah Empat Pilar MPR RI tak Kontra Putusan MK

Selasa 03 Mar 2015 08:04 WIB

Rep: C82/ Red: Djibril Muhammad

Pekerja membawa kardus berisi buku materi empat pilar antara lain UUD 1945, buku saku TAP MPR, dan buku pemasyarakatan UUD 1945 di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Pekerja membawa kardus berisi buku materi empat pilar antara lain UUD 1945, buku saku TAP MPR, dan buku pemasyarakatan UUD 1945 di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kerap kali menganggap penggunaan istilah empat pilar berbangsa dan bernegara oleh para pimpinan MPR tidak tepat digunakan.

Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah mengatakan, banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa pilar adalah tiang yang posisinya sejajar.

"Sehingga diasosiasikan 'kok Pancasila disejajarkan dengan yang lain'. Sehingga ada gugatan yang muncul," kata Basarah di Gedung DPR RI, Senin (2/3).

Basarah mengatakan, istilah pilar menurut KBBI bukan hanya tiang pancang yang sejajar, namun juga sesuatu yang induk atau pokok. Secara eksplisit, lanjutnya, penggunaan istilah pilar tidak dimaksudkan untuk menyejajarkan Pancasila dengan yang lain.

"Makna pilar yang dipakai MPR adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang fundamental yang di atasnya berdiri negara Indonesia," ujarnya.

Namun, karena adanya kesalahpahaman tersebut, Basarah mengatakan, penggunaan istilah tersebut kemudian di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada November 2013, terjadi judicial review atas UU Parpol No 2 Tahun 2011 pasal 34 yang memutuskan bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara itu tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila dan pilar-pilar yang lain," jelas Basarah.

Wakil Ketua MPR itu pun mengatakan, untuk menghormati putusan MK yang membatalkan istilah empat pilar berbangsa dan bernegara tersebut, MPR akhirnya mengambil jalan tengah.

"Dulu Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, sekarang menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," kata Ketua Fraksi PDIP MPR itu.

"Kami minta masyarakat untuk menyudahi polemik. Nama tersebut tidak kontra dengan putusan MK," ujar Basarah lagi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler