Kamis 30 Aug 2012 23:08 WIB

Panwaslu akan Panggil Prabowo Soal Iklan Jokowi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, akan memanggil Prabowo Subianto. Untuk menindaklanjuti laporan tim pemenangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Atas penyiaran iklan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) di luar jadwal kampanye.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, menerangkan, pemanggilan Prabowo bertujuan untuk melengkapi proses rekonstruksi atas penayangan iklan tersebut. Sebab, narasi dan tayangannya menunjukkan iklan itu diangkat oleh  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Sebuah organisasi yang dipimpin mantan jenderal itu.

"Ini merupakan rangkaian upaya rekonstruksi yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan tim Fauzi Bowo - Nachrowi. Secara formal kami akan memanggilsemua pihak terkait. Tim pemenangan Jokowi-Ahok sudah memenuhi panggilan. Lalu kami meminta komisi penyiaran daerah (KPID) agar stasiun televisi untuk tidak menyiarkan dulu materi yang dipermasalahkan, " ungkap Ramdansyah, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Kamis (30/8).

Materi iklan, menurut dia, diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3-SPS). Dijelaskannya, terdapat dua iklan yang dilaporkan. Salah satu iklan menampilkan Prabowo Subianto, dan iklan lainnya berlatarkan APPSI. Dalam iklan digambarkan seolah-olah Jokowi sebagai sosok yang mampu menyelesaikan masalah Jakarta.    

Padahal, ujar Ramdansyah,  menurut SK KPU DKI nomor 13 Tahun 2011, kampanye putaran kedua itu baru dimulai tanggal 14,15, dan 16 September 2012 mendatang.  Dan kampanye yang diperbolehkan hanya bersifat mempertajam visi dan misi.

"Kami akan cek, siapa yang memasang iklan. Lalu, kaitan APPSI dan keberadaan ketuanya dalam iklan tersebut. Ini untuk melengkapi proses rekonstruksi, agar bisa disimpulkan apakah itu (penanyangan iklan) sebagai bentuk pelanggaran Pemilukada atau tidak," tegas Ramdansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement