Jumat, 14 Rajab 1434 / 24 Mei 2013
find us on : 
  Login |  Register

Fitnah Ibu Jokowi, Rhoma Terancam Dipidanakan

Rabu, 08 Agustus 2012, 23:22 WIB
Komentar : 15
Rhoma Irama
Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kampanye Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, mengatakan, Rhoma Irama akan mereka pidanakan atas fitnah yang telah disampaikannya.

"Jika tak kunjung minta maaf hingga mediasi berakhir, beliau akan kami dipidanakan. Karena yang disampaikannya adalah fitnah," ujar Denny, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (8/8).

Fitnah yang dimaksudkan adalah pernyataan Rhoma Irama dalam ceramah yang disampaikannya di Mesjid Al Isra, Sabtu (28/7) lalu. Raja dangdut itu menyebutkan dalam memilih pemimpin, masyarakat harus mempertimbangkan latar belakangnya. Termasuk agama yang dipeluk orang tua pemimpin tersebut. Rhoma mengatakan, bahwa orang tua Jokowi, Sujiatmi Notomiatdjo, memeluk agama Kristen. "Itu jelas-jelas fitnah, lha wong Ibu nya Pak Jokowi itu muslim, "tegas Denny.

Menurut dia, tim Jokowi-Ahok masih menunggu itikad Rhoma untuk meminta maaf selama proses mediasi berlangsung. Panwaslu DKI telah mengusut kasus ceramah Rhoma Irama itu melalui rekonstruksi ulang kasus tersebut. Semua pihak terkait kasus itu juga telah dihadirkan Panwaslu DKI. Seperti pengurus dan imam mesjid Al Isra, tim sukses Foke-Nara dan Jokowi-Ahok, dan redaksi Pos Kota sebagai penyelenggara acara. Rhoma Irama juga telah diperiksa, meskipun ia menolak meminta maaf. Dan bersikukuh tidak melakukan kesalahan.

Tim Jokowi-Ahok menilai pedangdut senior itu telah menyampaikan kebohongan pada masyarakat yang mendengarkan ceramahnya. Sehingga, Rhoma dianggap perlu meluruskan kembali pernyataannya di mesjid yang sama. Terutama terkait fitnah mengenai Ibunda Jokowi.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan, hasil pemeriksaan beberapa saksi akan ditindaklanjuti. Keputusan akan dikeluarkan dua minggu paskapemeriksaan Rhoma, Senin (6/7). "Nanti baru dihasilkan rekomendasi akhir. Apakah itu pelanggaran pilkada, atau tindak pidana umun" kata dia.

Denny menegaskan, jika Rhoma Irama tak kunjung meminta maaf hingga keputusan Panwaslu DKI dikeluarkan, tindakan hukum akan ditempuh tim Jokowi-Ahok. Yaitu mengajukan gugatan umum untuk mempidanakan Rhoma. Atas tuduhan menyampaikan informasi bohong dan pencemaran nama baik

Reporter : ira sasmita
Redaktur : M Irwan Ariefyanto
8.770 reads
Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong. ((QS. Al-Baqarah [2]:107))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Ryan Senin, 13 Agustus 2012, 11:37
secara "haji" masa minta maaf, yang pasti haji selalu benar #ngawur
  Komentator Jumat, 10 Agustus 2012, 08:52
Rhoma, sungguh engkau,
T E R L A L U ! ! !
  budi Kamis, 9 Agustus 2012, 21:39
Rhoma buat Blunder!! ingat Fitnah=Dosa!!
  arief Kamis, 9 Agustus 2012, 20:21
Mulut mu harimau mu
  ismail Kamis, 9 Agustus 2012, 12:53
mubaligh kok pemfitnah, lagian kita memilih gubernurnya kan, yang memutuskan gubernur nantinya, bukan yang lainnya.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Ini Inspirasi Satu Restoran Halal di California
Dengan konsentrasi komunitas Indonesia tertinggi bermukim di daerah pantai Barat Amerika, ditambahnya cukup terbukanya warga Amerika di daerah ini akan makanan...