Rabu 08 Aug 2012 23:22 WIB

Fitnah Ibu Jokowi, Rhoma Terancam Dipidanakan

Rep: ira sasmita/ Red: M Irwan Ariefyanto
Rhoma Irama
Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kampanye Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, mengatakan, Rhoma Irama akan mereka pidanakan atas fitnah yang telah disampaikannya.

"Jika tak kunjung minta maaf hingga mediasi berakhir, beliau akan kami dipidanakan. Karena yang disampaikannya adalah fitnah," ujar Denny, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (8/8).

Fitnah yang dimaksudkan adalah pernyataan Rhoma Irama dalam ceramah yang disampaikannya di Mesjid Al Isra, Sabtu (28/7) lalu. Raja dangdut itu menyebutkan dalam memilih pemimpin, masyarakat harus mempertimbangkan latar belakangnya. Termasuk agama yang dipeluk orang tua pemimpin tersebut. Rhoma mengatakan, bahwa orang tua Jokowi, Sujiatmi Notomiatdjo, memeluk agama Kristen. "Itu jelas-jelas fitnah, lha wong Ibu nya Pak Jokowi itu muslim, "tegas Denny.

Menurut dia, tim Jokowi-Ahok masih menunggu itikad Rhoma untuk meminta maaf selama proses mediasi berlangsung. Panwaslu DKI telah mengusut kasus ceramah Rhoma Irama itu melalui rekonstruksi ulang kasus tersebut. Semua pihak terkait kasus itu juga telah dihadirkan Panwaslu DKI. Seperti pengurus dan imam mesjid Al Isra, tim sukses Foke-Nara dan Jokowi-Ahok, dan redaksi Pos Kota sebagai penyelenggara acara. Rhoma Irama juga telah diperiksa, meskipun ia menolak meminta maaf. Dan bersikukuh tidak melakukan kesalahan.

Tim Jokowi-Ahok menilai pedangdut senior itu telah menyampaikan kebohongan pada masyarakat yang mendengarkan ceramahnya. Sehingga, Rhoma dianggap perlu meluruskan kembali pernyataannya di mesjid yang sama. Terutama terkait fitnah mengenai Ibunda Jokowi.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan, hasil pemeriksaan beberapa saksi akan ditindaklanjuti. Keputusan akan dikeluarkan dua minggu paskapemeriksaan Rhoma, Senin (6/7). "Nanti baru dihasilkan rekomendasi akhir. Apakah itu pelanggaran pilkada, atau tindak pidana umun" kata dia.

Denny menegaskan, jika Rhoma Irama tak kunjung meminta maaf hingga keputusan Panwaslu DKI dikeluarkan, tindakan hukum akan ditempuh tim Jokowi-Ahok. Yaitu mengajukan gugatan umum untuk mempidanakan Rhoma. Atas tuduhan menyampaikan informasi bohong dan pencemaran nama baik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement