Senin 30 Jul 2012 17:26 WIB

Isu SARA tak Dapat Dihindari di Kampanye, Asalkan..

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu SARA diperbolehkan di dalam kampanye. Pasalnya, itu merupakan hal yang tak mungkin terhindarkan dalam kampanye. Karenanya, isu SARA tak semestinya dijadikan masalah.

Hanya saja, penggunaan isu SARA hanya dapat dilakukan secara informatif untuk perkenalan calon sendiri. ‘’Tapi kalau dimaksud untuk menghasut, menjelek-jelekan dan kampanye negatif terhadadap pasangan calon lain, itu tentu dilarang,’’ katanya melalui pesan singkat, Senin (30/7).

Lebih dilarang lagi, lanjut dia, jika pasangan calon atau tim suksesnya menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Pasalnya, itu jelas melanggar UU Pemilu.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla. Menurutnya, penggunaan tempat ibadah sebagai ajang kampanye jelas sebagai tindakan pidana dan melanggar undang-undang. ‘’Otomatis kita (DMI) ikut undang-undang. Tidak boleh, karena bisa melanggar kesucian masjid kalau dipakai propaganda,’’ papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement