Sabtu 21 Jul 2012 14:15 WIB

Putaran Kedua, tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilukada putaran kedua dilarang berkampanye di tempat-tempat ibadah. Panwaslu akan melakukan pengawasan melekat dan bekerjasama dengan seluruh pemuka agama.

Ketua Panwaslu, Ramdansyah, mengatakan bahwa institusinya akan membuat kesepakatan dengan seluruh pemuka agama untuk membuat larangan berkampanye di tempat-tempat ibadah. "Langkah ini  ini untuk menghindari timbulnya isu-isu SARA yang menghasut para pasangan calon di putaran kedua," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (21/7).

Dia menambahkan, pada putaran kedua ini Panwaslu tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi adanya politik uang dan pelanggaran pidana. Selain itu, apabila ada pasangan calon yang kedapatan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah akan diberikan sangsi pelanggaran.

"Kampanye pada putaran kedua ini hanya sebatas penajaman visi dan misi, tidak ada selebaran maupun spanduk-spanduk seperti pada putaran pertama," ujar Ramdansyah.

Sementara itu, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pada putaran kedua ini waktu kampanye hanya terbatas yakni dari 14 sampai 16 September 2012. Para pasangan calon akan melakukan kampanye di ruangan yang dihadiri sekitar 250 orang.

"Para pasangan calon juga akan berkampanye melalui media elektronik yang ditunjuk oleh KPU, jadwal kampanye ditentukan oleh KPU namun pelaksanaannya diserahkan kepada tim dari masing-masing calon," ujar Sumarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement